Sunday, December 20, 2020

author photo

Daftar isi [Tampil]

Kurangnya kualitas atau kuantitas dari suatu produk dalam negeri menyebabkan banyak warga Indonesia melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri. Hal ini merupakan kegiatan wajar yang banyak juga dilakukan oleh warga negara lain.


Setiap negara mempunyai sisi kelebihan dan kekurangannya masing–masing dalam produksi suatu barang. Oleh karena itu kegiatan impor merupakan solusi untuk menyempurnakannya.

Mengenal Kegiatan Impor

Kegiatan impor adalah kegiatan yang mengakibatkan terjadinya suatu barang dari daerah pabean luar negeri masuk ke daerah pabean dalam negeri. Daerah pabean dalam negeri meliputi wilayah perairan, daratan, dan udara yang sudah diatur di dalam perundang–undangan.  

prosedur Impor Pemerintah Indonesia
prosedur Impor Pemerintah Indonesia

Persyaratan dan Prosedur Impor Barang dari Luar Negeri

Persyaratan Impor Barang dari Luar Negeri

Sebelum melakukan kegiatan impor, pelaku importir harus mengetahui legalitas atau persyaratannya terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:

Legalitas Importir

Kegiatan impor yang legal hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir (API). Apabila perusahaan belum memiliki API, maka harus mengurus persetujuan impor tanpa API terlebih dahulu atau menggunakan jasa import borongan.

API

Pengurusan API dapat dilakukan di Dinas Perdagangan setempat. Jika ada pertanyaan atau keraguan dapat menghubungi website www.kemendag.go.id. API sendiri terbagi ke dalam dua jenis yaitu:


  • API Umum
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.

  • API Produsen
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.

prosedur penerbitan API
prosedur penerbitan API / Kemendag

Importer Harus Memahami Ketentuan Umum di Bidang Impor

Permendag No.5/M-DAG/PER/10/2009 telah mengatur tentang ketentuan umum di bidang impor. Barang–barang impor dikelompokkan ke dalam 3 bagian, yaitu barang yang diatur, dilarang, dan bebas. Setiap impor dari jenis barang tersebut memiliki persyaratan yang berbeda.

Izin Impor

Izin impor hanya diberikan kepada pelaku impor yang memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau biasa disebut dengan Nomor Registrasi Importir (SPR). Pelaku impor dapat mendapatkan izin impor dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Peraturan tentang tata laksana kepabeanan di bidang impor diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 548/KMK.04/2002.

Prosedur Impor Barang dari Luar Negeri

Berikut prosedur yang harus dilakukan pelaku impor untuk mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia:

1. Mencari Supplier Barang di Luar Negeri

Mencari supplier barang di luar negeri adalah langkah awal dari kegiatan impor. Anda harus mencari pelaku ekspor yang memiliki jenis produk berkualitas sesuai kebutuhan Anda. Setelah itu Anda harus membuat kesepakatan harga dengan pihak supplier dan meminta informasi terkait jasa pengangkutan barang.


Jika Anda termasuk pelaku impor pemula, Anda dapat mencari supplier dengan mendatangi kantor KADIN di pusat, KADINDA di provinsi, dan Panjatabda di daerah.  

2. Menandatangani MOU

Setelah pelaku impor dan supplier memiliki kesepakatan secara lisan, selanjutnya adalah menandatangani MOU (Master of Understanding). Kedua belah pihak harus bertemu langsung dan sama–sama mencermati isi MOU untuk memastikan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.


MOU harus ditandatangani di atas kertas bermaterai supaya memiliki kekuatan hukum yang legal. Kesepakatan dalam MOU nantinya akan mendasari isi dari Letter of Credit (L/C) yang akan mengikat importir, eksportir, pihak Issuing Bank dan Negotiating Bank.

3. Mendatangi Issuing Bank

Setelah terjadinya kesepakatan, pelaku impor harus segera mendatangi Issuing Bank atau Bank Devisa yang ada di dalam negeri. Bank Devisa ini yang akan melakukan pembayaran devisa kepada Negotiating Bank di luar negeri.

4. Mendapatkan Paket Dokumen

Setelah Anda membayarkan transaksi melalui Issuing Bank maka supplier Anda akan segera memuat barang ke kapal dan segera mengirimkan dokumen barang impor.


Dokumen tersebut sudah mencakup dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pengurusan perizinan Bea dan Cukai, dan pemuatan barang di kapal.

5. Menghubungi Shipping Agent

Setelah Anda mendapatkan dokumen Original Bill of Lading, selanjutnya Anda harus menghubungi perusahaan pelayaran yang mengangkut barang impor Anda.


Hal ini penting untuk memperoleh informasi tentang waktu tiba kapal, dermaga pelabuhan, dan gudang tujuan yang akan menimbun barang Anda.

6. Mencari Informasi Keberadaan Barang

Untuk mengetahui informasi mengenai bongkar muat barang dan tempat penampungan sementara, Anda dapat mengetahuinya dengan menghubungi gudang lini dan PBM.

7. Membuat PIB dan Kewajiban Kepabeanan

Setelah menghubungi EMKL untuk mengurus dokumen bea dan cukai, selanjutnya Anda harus membuat pemberitahuan impor barang dan mengurus segala hal yang diperlukan tentang kepabeanan.

8. Menghubungi Jasa Angkut Darat

Selanjutnya Anda harus menghubungi jasa angkut barang yang akan mengangkut barang impor Anda ke dari gudang lini ke tempat Anda.

9. Melakukan Bongkar Muat Barang Impor

Setelah sampai di tempat Anda, segera lakukan bongkar muat.

10. Melakukan Pengecekan Barang Impor

Selanjutnya segera lakukan pengecekan dengan teliti setiap barang. Lakukan pencatatan lengkap dengan adanya kerusakan jika ditemukan. Hal ini berguna untuk diajukan asuransi garansi ke pihak supplier.

11. Lakukan Feedback ke Supplier

Anda perlu menghubungi supplier untuk memberikan kabar bahwa barang sudah sampai tujuan. Jika ada barang yang rusak, Anda dapat mengajukan asuransi garansi.  


Melakukan kegiatan impor barang bukan sesuatu hal yang sulit, bukan? Asalkan Anda memahami syarat dan prosedurnya hal ini akan mudah. Patuhi selalu peraturan dari pemerintah dan jika ada hal yang belum jelas segera hubungi pihak-pihak yang bersangkutan.

Next article Next Post
Previous article Previous Post
 
×